Penyelenggaraan Haji Furoda Hanya Boleh Melalui PIHK Resmi dan Berizin, Kebijakan Baru Kemenag

Kategori : Berita, Ditulis pada : 08 Februari 2023, 12:27:29

Assalamualaikum Sahabat Arfa,

Kementrian Agama (Kemenag) pada bulan Februari 2023 menegaskan bahwa haji furoda atau haji muamalah hanya dapat dilakukan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah haji Khusus) dan dilaporkan ke Kemenag.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan Visa Mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2023).

Memang, setiap tahunnya Arab Saudi menerbitkan undangan visa kepada seiap negara untuk melaksanakan haji furoda. “Visa yang hanya diperkenankan yaitu visa kuota haji dan visa Mujamalah,” Hilman menerangkan. Artinya, selain kedua visa tersebut tidak diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji.

Dukungan Saudi Untuk Haji Indonesia

Hal tersebut sebenarnya berdampak positif bagi travel resmi dan memiliki izin dari Kementrian Agama karena jalur mereka dipermudah dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini bermula dari kebijakan Saudi yang menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan haji hanya boleh dilakukan oleh PIHK yang dapat memberikan visa haji kepada jamaahnya.

Tahun 2023, kuota haji untuk Indonesia sudah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah yang dibagi menjadi 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Nah, bagi sahabat yang sedang menyusun anggaran untuk ibadah haji, selalu ingat untuk menunjuk travel atau PIHK yang sudah benar-benar resmi dan memiliki izin seperti Arfa Tours. Kami siap mengantarkan sahabat untuk beribadah dengan tenang dan aman ke Baitullah. Semoga yang sahabat impikan segera tercapai. Yuk kita berangkat ke Baitullah!

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id